Hallo teman-teman, kali ini daily arsitek akan membahas sedikit mengenai seperti apa itu proyek Design and Build. Oke.. Mari kita simak.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang dimaksud dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan bangun (Design and Build) adalah:
"seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perencanaan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi;"
Contoh sederhananya adalah seperti ini:
- Kontraktor A mengikuti sebuah tender untuk paket pekerjaan Design and Build dan dinyatakan sebagai pemenangnya, maka kemudian Kontraktor A ini bertanggung jawab untuk menyiapkan Design untuk bangunan yang akan dibangun dan dipresentasikan kepada Owner untuk kemudian dapat di Approve sehinggan dapat dibangun / Build.
Dari pengalaman yang saya alami ketika ditugaskan sebagai Architect Engineer di perusahaan yang menangani proyek Design and Build ini, sebenarnya Kontraktor Pelaksana tidaklah membuat design dari Nol, hal ini karena pada saat tender untuk paket pekerjaan Design and Build biasanya sudah ada gambar Basic Design-nya yang kemudian pada saat ditetapkannya Kontraktor Pelaksana sebagai pemenang tender maka Kontraktor Pelaksana ini bertanggung jawab untuk mengembangkan gambar dari Basic Design menjadi gambar Shop Drawing yang siap untuk dijadikan acuan untuk pekerjaan di lapangan.
Tahapan dari Basic Design menuju Shop Drawing inilah yang pada prosesnya akan mengalami perubahan-perubahan ataupun penyesuaian-penyesuaian agar bisa dibangun. Pada proyek Design and Build yang pernah saya kerjakan ada beberapa tahapan Design yang dilalui setelah tahapan Basic Design yaitu:
- Tahap Pembuatan Gambar Schematic Design
- Tahap Pembuatan Gambar Pengembangan Rencana
- Tahap Pembuatan Gambar Detail Engineering Design (DED)
- Tahap Pembuatan Gambar Shop Drawing
Tahapan-tahapan design tersebut diatas berjalan pararel juga dengan proses pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), brand corridor, Bill of Quantity (BoQ), Spesifikasi Teknis, Metoda Pelaksanaan Pekerjaan, Time Schedule, Schedule Alat, Schedule Bahan, Schedule Orang, dan lain-lain.
Seluruh tahapan diatas itu adalah masih tahapan Design dan belum masuk ke tahapan Build. dan pada tahapan Build akan lebih banyak lagi dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana khususnya para Tim Engineering-nya. dan itu akan saya share pengalaman saya pada sesi Sharing Session berikutnya.
Salam Engineer..!!
Post a Comment